Lampung Selatan,-Proyek pembangunan embung di Desa Banyumas,Kecamatan Candipuro,di duga mengunakan Batu Dan Pasir ilegal Alias tidak memiliki Ijin Galian C.
Hal Demikian dikemukakan langsung oleh warga kepada Mustofa pihak rekananan CV.Tree Putra Lampung Mandiri (TPLM),Pada Sabtu (05/10) belum lama ini.
Pertanyaannya? “.Batu pasir belinya dari mana kemudian ada ijinnya atau tidak,terus berdasarkan keterangan kepala tukang adukan semen pasir 51 bukan 41.
Menurut sumber yang enggan namannya disebutkan itu,saat dirinya turun mendapat info dari warga lalu kita turun kelokasi nampak pemasangan batu pondasi pertama Arang-arang dan tergenang air.
“Pemasangan batunya jarang jarang,dari adukan nya saja 51 jadi kekuatannya kurang kokoh dan proyek tersebut diduga beraroma korupsi.”terang dia.
Selain tidak dipasang volume kedalaman,panjang lebar,Dan pemasangan batu jarang jarang,di indikasi adanya pengurangan volume.
Sebelumnya, LSM Gerakan Pemantau Anggaran Negara (GPAN) Indonesia akan melaporkan proyek tersebut ke Aparat penegak hukum (APH),dan setelah ramai pemberitaan UPT PU kecamatan Candipuro meminta tidak untuk diperpanjang kemudian dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan penelitian sampai dengan pemutusan kontrak bila pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai prosedur.
Masih menurut sumber dari rekaman pengakuan Mustofa batu pasir dibeli dari Pak Kis dari ogan jaya Lampung Selatan.
“Saya tau batu pasir tersebut tidak ada ijinnya,”ungkap dia.
Sementara itu,saat pelaksaanaan pemasangan batu tersebut tidak adanya penyedot air alasan pekerja karena musim penghujan.selain itu lokasi yang dibangun embung tersebut enggak jelas.
“Saya ini kan.orang sana,lokasi tersebut sepertinya bekas sungai kecil.besar kemungkinan lokasi tersebut tanah masyarakat ada ijin nya atau tidak itu masih jadi pertannyaan,”ungkapnya lagi.
Proyek tersebutkan,sambung dia bisa dihitung mulai dari upah tenaga kerja sampai kepembelian material.Ini sebaliknya tidak transparan dan dikerjakan Asal-asalan,”tukasnya.
Ditempat yang sama,Mustofa sebagai pelaksana pekerjaan membantah bahwa adukan semen pasir bukan 51 tapi 41.dirinya juga meminta speck dan pekerjaan sudah sesuai speck dalam gambar jadi terkait material dirinya tidak mengeluarkan modal semua itu urusahan perusahaan (CV TPLM).
“Mulai dari pembelian batu,pasir,Bahan bakar minyak solar BBM) untuk alat berat dirinya tidak mengetahui semua itu urusan orang kantor,”jelas dia
Kalau batu pasir memang benar ada yang suplay dari pak Kis,dia yang ngisi.
Terkait panjang embung hanya 200 meter,teknis pekerjaannya batunya diampar kemudian baru ditarik benang kemudian di mal diisi batu lagi jadi ketebalannya 30 senti.
“Kalau soal BBM mengunakan BBM Subsidi atau industri dirinya sebagai mandor tidak mengetahui itu semua urusan orang kantor,”ulas dia.
Ia menerangkan panjang embung yang dikerjakan tersebut cuma 200 meter.menghabiskan batu 200 kubik per truck isi 5 kubik dan pekerjaan itu hanya batas jembatan dan kemudian normalisasi.Berbeda dengan pasir kalau batu 2 pasir 1 untuk semen hanya menghabiskan 400 sak semen,jadi kalau itungan pasir atas 10 bawah 10 kalau itungannya kesana dirinya (Mustofa) kurang mengetahui,”kelitnya lagi.
Disinggung terkait dirinya memblokir nomor Wartawan (Mustofa) mengaku panik dan meminta maaf secara pribadi.
“Saya minta maaf secara pribadi karena panik karena adanya pemberitaan.siapa yang enggak panik,”aku Mustofa.
Secara kerjaan,proyek tersebut sebetulnya sudah begitu lama, kendalanya material kendaraan susah masuk.maka nya orang desa membuat jalan dulu.Dan itu tidak termasuk diborongkan kepada Mustofa.itu adanya pada orang desa.
Prokyeknya dikerjakan baru 15 hari bang,dan itu sudah mau selesai.terkait soal lokasi dirinya (Mustofa) tidak mengetahui tau nya dirinya bekerja dapat job borongan dari CV.TPLM.
Selain Mandor,Pelaksana dirinya (Mustofa) mengaku sebagai rekanan.terkait batu pasir memang betul dibeli dari pak Kis.”ujar dia.
Sementara itu,Kepala desa Banyumas Saiun sampai berita ini terus disusun belum memberikan keterangan terkait lokasi pembangunan embung tersebut.
Untuk diketahui proyek pembangunan embung kecil tersebut menelan anggaran Rp. Rp. 613.780.426,00,-(Enam Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Empat ratus Dua Puluh Enam Rupiah).Dengan Nomor Kontrak :15/KTR/KONS-SDA/DPUPR-LS/APBD/2024,waktu pelaksanaan 120 Hari Dikerjakan oleh CV.Tree Putra Lampung Mandiri (TPLM).(Hen).