Lampung Selatan, – Sebanyak 141 warga Dusun SriMulyo, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menjadi korban dugaan penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh pemilik agen BRI Link berinisial JM. Modus penipuan yang dijalankan JM adalah dengan meminjam identitas warga untuk mengajukan pinjaman KUR ke berbagai bank. Setelah dana pinjaman cair, JM melarikan diri, meninggalkan warga yang identitasnya dipinjam dalam tekanan menghadapi tuntutan pembayaran dari pihak bank.
Penipuan ini bermula ketika JM, yang dikenal sebagai pemilik agen BRI Link di wilayah tersebut, mendatangi warga dan meminjam identitas seperti KTP dan sertifikat tanah. Sebagai imbalan, JM menjanjikan “uang rokok” setelah pinjaman KUR cair. Beberapa warga, seperti Sarmani, bahkan diberi jaminan berupa BPKB motor oleh JM untuk meyakinkan agar identitas mereka bisa digunakan dalam pengajuan KUR. Tergiur oleh janji-janji tersebut, warga pun menyerahkan dokumen-dokumen penting mereka. Namun, setelah pinjaman dengan nilai mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta cair, JM kabur membawa seluruh dana, dan pihak bank mulai menagih pembayaran kepada warga.
“Saya dijanjikan uang rokok, tapi malah ditagih bank. JM bahkan memberikan saya BPKB motor sebagai jaminan, tapi saya tidak tahu motor itu ada di mana dan apa benar miliknya. Yang jelas, uang pinjaman KUR yang cair tidak pernah saya terima,” ujar Sarmani,2 Oktober 2024.
Kasus ini melibatkan beberapa bank, termasuk BRI, BTPN Syariah, Mekar, dan Koperasi Sehati, yang kini menagih warga yang namanya terdaftar sebagai peminjam. Dengan JM yang melarikan diri, warga kini merasa terjebak dan tertekan karena harus membayar pinjaman yang tidak mereka nikmati.
Menyadari situasi ini, Kepala Desa Karang Pucung, Yuliyana Fatul Munir, segera mengumpulkan warga di kantor desa dan mendampingi mereka bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahrul Fauzi Silalahi (WfS). Pendampingan hukum kini diberikan kepada para korban untuk memastikan bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan informasi dari warga yang menjadi korban. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Diyan Fitri Marciano, SH, perwakilan dari LBH WfS.
Kasus ini menjadi sorotan, memperlihatkan kelemahan pengawasan dalam pengajuan KUR serta risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga berharap agar JM segera ditangkap dan mereka dibebaskan dari kewajiban membayar pinjaman yang bukan untuk mereka.(Tim).