Lampung Selatan,-Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Kecamatan Way Sulan,Lampung Selatan,bakal berbuntut panjang.
Pasalnya,program kementrian ATR/BPN tersebut menjadi ladang pungutan liar ( Pungli) berjamaah di Desa Karang Pucung yang dilakukan oknum ketua kelompok masyarakat dan pemerintah desa.
“Ada bukti fakta,setiap pemohon dikenakan biaya,Rp.700 ribu,sampai Rp.1.200.000 untuk biaya persetifikat,”ungkap Sumber yang namanya enggan dipublikasikan,pada Kamis 26 September 2024.
Warga yang namanya minta dirahasiakan itu, mendorong camat Way sulan atau Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistemaris Lengkap (PTSL) harus sesuai regulasi.
“Meski sudah ada surat kesepakatan,surat kesepakatan tersebut bakal menjadi temuan masalah kenapa karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN,Mendagri Dan Mendes-PDTT).”tetang dia.
Kemudian,pungutan PTSL di desa karang pucung diduga kuat menabrak peraturan Bupati Lampung Selatan (Perbub) No.2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi jelas dalam Perbup tersebut khusus lampung selatan Rp.200 ribu,bukan Rp.700 sampai 1.200.000 ribu ini bisa jadi temuan masalah bagi Pokmas Dan pemerintah desa karang pucung,”ulas dia.
Belum,belum ada tindakan tegas dari camat Way Sulan,bahkan info dari rekan media (Madroi ) terkesan tidak merespon Chat SMS Wartawan.
Nah..!ini ada apa?”.dia (Madroi) itukan sebagai pejabat publik kok diem alias cicing wae,”sindirnya.
Kepada Wartawan, Kepala Seksi (KASI) Pertanahan Kecamatan Way Sulan mengaku sudah memberikan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan dan pihak kecamatan sudah memberikan surat edaran kepada seluruh desa diwilayahnya.
“itu udah kita kasih informasi,pada jaman camat Munir saat dirinya menjabat.”terang dia.
Sementara berbicara jumlah Kuota sambung Kepala Seksi (KASI) itu Pemerintah desa karang pucung infonya hanya mendapat jatah 50 persil.Sampai saat ini belum jelas belum ada laporan dari desa karang pucung,”ucapnya Lasidin saat ditemui diruangan kerjanya.Pada Jumat 27 September 2024.
Sementara itu,Camat Way Sulan (Madroi) Saat ditemui dikantornya sedang tidak ada ditempat.Chat SMS WhatsAap yang terkirim belum dibalas terlihat hanya centrang putih dua.
Diwartakan Sebelumnya,Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Karang Pucung,Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan menabrak aturan SKB tiga menteri.Meski diketahui kepala desa,namun (Kades) berdalih pungutan tersebut berdasarkan musyawarah ketua kelompok masyarakat (Pokmas).
Usut punya usut pemohon dipatok biaya Rp.700 ribu dan ada bukti kwitansi terlampir dan ada tanda tangan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang bernama Sajirun.
Benar Rp.700 ribu,baru di DP Rp.
200 Ribu sisanya Rp.500 ribu bilang Pokmasnya itu untuk biaya pengukuran patok,biaya materai makan minum Dan Lain lain,”kata Pemohon kepada Wartawan,yang namanya minta dirahasiakan.Pada Sabtu 21 September 2024.
“Jadi siasat pokmas kepada pemohon harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp. 500 ribu setelah serifikat jadi,”terang dia.
Hal berbeda dikatakan Warga Desa karang pucung menerangkan terkait pendaftaran PTSL didesanya (Sumber ) sudah mengeluarkan uang sebesar Rp.500 ribu untuk 2 sertifikat.
“Jadi sisanya Rp.900 ribu,janjinya sertifikat tersebut jadi bulan agustus,namun sebaliknya ini sudah bulan september sertifikat rumah saya tak kunjung jadi,”ungkap dia.
Seperti yang tertuang didalam peraturan (SKB) tiga menteri untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) khusus Lampung Rp.200 ribu.
Memang benar yang tertuang di SKB tiga menteri Rp.200 ribu,namun pemohon dikenakan Rp.700 ribu,200 ribu sudah diambil dengan mereka sisanya Rp.500 ribu,untuk biaya pengurusan berkas biaya patok,biaya materai kemudian yang Rp.375 ribu untuk operasional,jadi sisa Rp.125 ribu itu abis untuk makan rokok bensin pokmas itu yang sudah saya konfirmasi ke Pokmas.”,”kata kepala desa karang pucung,Yuliyana Fathul Munir saat ditemui dikantornya,kepada sejumlah Wartawan,pada Senin (23/09/2024.
“Kalau cuman Rp.200 ribu,tidak menutup kemungkinan semua butuh biaya,”ucapnya berbelit.
Dikatakatan,pungutan tersebut dasarnya adalah musyawarah kelompok masyarakat (Pokmas) namun saat musyawarah Dibalai desa kepala desa (Yuliyana Fathul Munir) saat diundang dirinya tidak hadir karena itu bukan ranahnya kepala desa.”Karena Pokmasnya bukan dari desa tapi dari luar internal desa,”dalih Kades Karang Pucung itu.
Disinggung terkait aturan pungutan tidak sesuai aturan SKB tiga menteri jawab kades memang benar tidak sesuai aturan.kalau bicara salah benar terus kalau hanya Rp.200 ribu kemudian siapa yang mau ngerjainnya bang.terkadang anak anak aja ada yang minta rokok,terus yang mau bayar mereka siapa.Saya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa juga menyalahkan mereka.
“Kemudian (Kades) bertanya sama pokmas intinya absen rapat kesepakatan itu ada atau tidak jawab pokmas ada ya sudah kalau begitu,”katanya kata kades.
Kemudian,Kades menjelaskan terkait program PTSL didesanya hanya mendapat jatah kuota 50 persil.
“Hanya 50 persil,untuk didesa karang pucung,”pungkas dia.
Dikonfirmasi terpisah,Sajirun Ketua Pokmas PTSL saat ditemui dikediamannya atau di sekolah MTS terkesan menghindar begitu pula saat dikonfirmasi ponselnya meski aktif tidak mengindahkan panggilan Wartawan.(FH/Hen).