Lampung Selatan,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) gelar tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kapolres, Dandim 0421/Ls, Ketua DPRD Lamsel, Forkopimda, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, partai Pengusung dan pendukung, LO, serta simpatisan dari kedua Paslon, yang dipusatkan di halaman kantor KPU Lamsel, Kalianda, pada Senin (23/9/2024).
Ansurasta Razak Ketua KPU Lampung Selatan menyampaikan, dengan berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2004 bahwa KPU Kabupaten Lampung Selatan setelah meneliti memeriksa dan memverifikasi dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.
“Maka kemarin pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten telah melakukan penetapan Pasangan Calon dengan menyelenggarakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan calon yang telah memenuhi syarat,”jelas Ansurasta Rajak.
Dirinya juga menyebut, “penetapan Pasangan calon berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan administrasi calon dan atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon selanjutnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut bahwa pada hari ini adalah satu hari yang bersejarah bagi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024, sebab pada hari ini di hadapan ratusan pasang mata kita akan menyaksikan secara bersama-sama penetapan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Kabupaten Lampung Selatan pada pemilihan peserta tahun 2024,” terangnya lagi.
Ia mengatakan, “tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 sesungguhnya ada dua tahapan besar yang akan kita laksanakan dalam pesta demokrasi Ini, pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan penyelenggaraan. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah, aparat keamanan TNI Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak akademisi untuk sama-sama mensukseskan pemilihan kepala daerah 2024 dengan aman, lancar dan damai, tanpa dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat Lampung Selatan mustahil KPU Lampung Selatan ini dapat menyelenggarakan dengan baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2014 ini,” ucap Aan sapaan akrabnya.
Aan menyampaikan, KPU tidak hanya sekedar menjalankan tahapan sebagaimana tertuang dalam program jadwal kegiatan PKPU nomor 2 tahun 2024 tetapi juga merupakan salah satu agenda penting dalam menatap perjalanan demokrasi secara khusus di Lampung Selatan yang kita cintai ini.
“Nomor urut Pasangan calon hanyalah sebuah angka. Marilah bersama-sama kita memaknai perbedaan angka tersebut untuk tetap menjaga keutuhan bangsa dan tanah air khususnya Kabupaten kita Lampung Selatan. Jangan sampai kita terpecah belah akibat adanya sebuah perbedaan. Jadikanlah perbedaan ini yang menyatukan hati dan tujuan kita bersama untuk Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan semboyan bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika hindari dan jangan mudah terkovokasi terhadap issue hoaks dan beri contoh yang kadang begitu cepat bergulir di media sosial, tetap jaga kerukunan dan kedamaian demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil serta bermartabat. Kita harus mendorong kampanye berkualitas yang menyehatkan demokrasi kita mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi mengedepankan politik adu gagasan bukan politik adu domba,” harapnya.
Dan hasil pengundian nomor tersebut akhirnya dituangkan dalam berita acara KPU Lamsel, “Penetapan hari ini Senin tanggal 23 bulan September tahun 2024 bertempat di kantor KPU provinsi dan wakil bupati berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan berita acara nomor 481 dari pl.02.2 2018 01 2002/2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.
“Yang ditetapkan tanggal 22 September 2024 berdasarkan pengundian nomor urut pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan ditetapkan nomor urut Pasangan calon sebagai berikut nomor urut 1 Nanang Ermanto dan Antoni Imam, nomor urut 2 Radityo Egi Pratama dan Muhammad Syaiful Anwar, demikian berita acara ini dibuat ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan. (Red)