Lampung Selatan,-Penambangan pasir di desa Transtanjungan,Diduga belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dan Dinas Pertambangan Dan energi (ESDM) Provinsi Lanpung.
Ada tiga titik lokasi penambangan pasir.tepatnya diwilayah desa transtanjungan,kecamatan katibung Lampung Selatan (Lamsel).
Usut punya usut,bisnis pasir sedot tersebut sudah hampir berjalan sekira 5 tahun.”kata Warga katibung,yang enggan namanya dipublikasi,kepada awak media ini.Senin 2 September 2024.
“Ada tiga titik penambangan,lokasi didalam perkebunan sawit,”ungkap sumber.
Ketiga oknum pengusaha tambang Ilegal tersebut,Berisial (SP) (W) Dan (S) ketiganya warga desa transtanjungan,Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
“Ada 4 mesin dilokasi terpisah,Dan sejumlah Dum Truck angkutan setiap harinya.”terang dia.
Nara sumber mempertegas,pemerintah kabupaten lampung selatan dan pihak penegak hukum harus turun kelokasi pertambangan ilegal tersebut.Stop tambang tersebut dan beri sanksi pelaku tambang sesuai peraturan dan per-Undang undangan yang berlaku.
“Ketiga pelaku pengusaha tambang,tidak bisa memperlihatkan ijin,namun sudah beroprasi sekira 5 Tahun,”ulas dia.
Sementara itu Saripin Warga desa transtanjungan saat ditemui beberapa waktu lalu,tidak dapat menunjukan ijin kegiatan usahanya.Begitu juga Wondo Dan Rekannya bernama Suarti adik Saripin.
Menurut Saripin,aktivitas produksi penambangan diatas tanah miliknya sudah berjalan sekitar 5 tahun.ada 4 mesin alat sedot pasir.Perdumtruck dirinya menjual Rp.300 Ribu,100 ribu upah ongkos kuli muat dari bawah ke Dum Truck.
Penambangan ilegal,kelitnya melibatkan warga setempat.Terkait BBM untuk mesin tambang terkadang membeli ecer dan terkadang membeli BBM SUBSIDI di SPBU.
“Kalau tambang yang saya kelola tidak sampai 1 Hektar,palingan 750 meter.”kata dia.
Berbeda dengan lokasi Wondo.kalau tempat saya sekira ya hampir 1 Hektaran,ada 4 mesin pemilik 3 orang.ijinnya palingan sebatatas dari warga lingkungan Dan desa,kecamatan dan koramil.Saya jujur namun ijinnya secara pribadi memang bukan saya yang mengurus tapi pihak desa yang urus.
“Kalau ijin resmi enggak ada mas,palingan hanya sebatas lingkungan,Desa,kecamatan Dan Koramil,”ucap Saripin.
Hal yang sama apa yang dikatakan Wondo usaha penambangannya sudah berjalan sekira 5 tahunan.Lokasi usahanya hampir 1 hektar
“Saya hanya pengelola saja mas,tanahnya milik seorang warga desa transtanjungan namun saya yang mengelola dan saya yang bertanggung jawab,”kata Wondo.
Untuk dilokasi ada 1 mesin,setiap hari ada saja yang membeli pasir.tapi hari ini memang saya enggak dilokasi lagi ngarit untuk pakan ternak,”kelitWondo singkat.
Dilokasi yang sama Suarti Adik Saripin mengatakan penambangan pasir bukan hanya di wilayah transtanjungan saja.Tapi juga ada di desa neglasari.
“Ada 12 mesin pasir sedot didesa neglasari,kalau disini hanya 4 mesin,”sebut dia.
Ia menerangkan,usaha yang digelutinya tersebut sudah berjalan sekira 5 tahun.dilokasi yang pertama emang punya kakak saya Saripin.Tapi yang satu lagi itu punya saya,”jelas dia.
Saat ditanya ijin dari Desa,Kecamatan Dan Koramil?Adik Saripin,Suarti mengaku ijin itu ada.Ijinnya ada mas tapi entah narok nya dimana aku lupa.Nanti kutunjukan saya cari dulu saya lupa,”kata dia.
Sampai berita ini diturunkan,Saripin,Wondo,Suarti belum dapat menunjukan ijin usaha pertambangannya tersebut.Baik surat persetujuan warga,surat rekom dari desa Dan kecamatan.(Tim).