Tanjung Bintang,Lampung Selatan,-Kepala desa (Kades)Rejomulyo,Pend,S.S.Kecamatan Tanjung Bintang,Lampung Selatan (Lamsel) Melalui Kuasa hukumnya telah memberikan Hak Jawab.
Berdasarkan Nomor Surat:120/JWB/SABU-SEL /LS/VIII/2024 yang dikirim melalui J & T Expres kepada Pemimpin redaksi Nusantara-online.co.id Dan Pemimpin Redaksi Pusakanews.id.Pada Tanggal 13 Agustus 2024 tiba tanggal 15 Agustus 2024.dikantor Hukum PURNOMO SIDIQ, SH.MH., DEDI CHANDRA, SH., M.Si dan AMPRIA BUKHORI, SH, MH.Advokat dan Konsultan Hukum “PURNOMO SIDIQ & PARTNERS”yang beralamat di Jalan Turi Raya Gg Kelapa Puan No 39 Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Pendi.,S.S.Kades rejomulyo melalui kuasa hukumnya Hasanudin..SH memberikan hak jawab terkait pemberitaan pada tanggal 22 Juli 2024 yang berjudul:https://nusantara-online.co.id/2024/07/22/soal-rehab-sdnpendi-oknum-kades-rejomulyo-tanjung-bintang-halang-halangi-tugas-wartawan/.
Hasanudin.,SH.kuasa hukum Kades rejomulyo (Pendi.,SS) dalam surat tersebut bahwa kliennya pada tanggal 22 Juli 2024 klien kami (Pendi.S.S) ditelpon oleh pihak kepala sekolah rejomulyo/Endang Sri Hartuti.,S.Pd.untuk datang kesekolah,dikarenakan kedatangan tamu dari rekan-rekan media/media online nusantara-online.co.id dan pusakanews
id.Feki Harison Dan rekannya.untuk mengkonfirmasi terkait dengan barang aset sekolah dalam kegiatan proyek rehabilitasi SDN 3 rejomulyo,selanjutnya pada saat itu juga disaksikan pihak guru guru pengajar sekolah SDN rejomulyo yang bernama Desi Wulan Sari,.S.P.Dan Dony Iswoyo.,S.Pd.Tidak benar Klien kami saudara Pendi berusaha menghalangi dan mengintimidasi rekan -rekan media maksud dari klien kami adalah mempunyai hak untuk memastikan yang akan mewawancarai,medianya apa,dari mana,siapa penanggungjawabnya.Jika yang bersakutan tersinggung kan menjadi aneh.
Kemudian,Pendi Klienya mengetahui menyebutkan dirinya dan jabatannya pada media online nusantara-online.co.id.Pusaka news.id.
Bahwa dalam pemberitaan pada Angka (2) tersebut tertulis judul:Soal Rehab SDN,Pendi Oknum Kades Rejomulyo tanjung bintang Halang-halangi Tugas Wartawan.
“Bahwa dalam surat tersebut berbunyi,bahwa (Pendi) kliennya mengatakan Tidak benar Klien kami saudara Pendi berusaha menghalangi dan mengintimidasi rekan -rekan media.”ucap Pendi Kepada Kuasa hukumnya dalam surat tertulis.
Sementara itu,Pemimpin Redaksi Nusantara-online.,co.id.Dan Pemimpin Redaksi pusakanews.id.merespon surat hak jawab tersebut.Fakta sesunguhnya dilapangan saat peliputan:
1.Bahwa rehab gedung SDN 3 Rejomulyo tidak mencantumkan Nama PT.Atau CV Pada Jumat Tanggal 19 Juli 2024,Oknum Kepala Sekolah (Endang Sri Hartuti.,S.Pd.telah memberikan keterangan Palsu kepada Awak media pusakanews.id.(Endang) mengatakan bahwa aset sekolah berupa Asbes kayu,sebagian dibakar sebagian diambil masyarakarat.
2.Bahwa setelah Viral pemberitaan (Endang) mengaku bersalah sebelumnya asal berstatement kepada Awak media pusakanews.id.dan LSM Api nusantara.
3. Pada Senin Tanggal 22 Juli 2024 kepsek SDN 3 Rejomulyo (Endang Sri Hartuti.,S.Pd.) sebelum kedatangan kades.Endang mengaku bersalah didepan Kedua Wartawan.(Endang) telah meminta maaf secara lisan.
4.Bahwa kepala sekolah,Setelah mengaku bersalah baru mengakui bahwa aset sisa barang bangunan sekolah dititipkan dirumah komite sekolah pada tanggal 13 Juli 2024.Yang diketahui kepala desa rejomulyo,ditanda tanggani Oleh Pendi.,S.S.
5.Bahwa kepala sekolah (Endang) mengatakan bahwa aset sisa bangunan sebagian diambil masyarakat sebagian dibakar.
“Jadi ini persoalannya,karena oknum kepala sekolah sebelumnya telah memberikan keterangan HOAX Alias Bohong kepada Wartawan,pada hari jumat 19 juli 2024.kemudian pada senin tanggal 22 juli 2024 kami konfirmasi kembali karena dirinya (Endang) telah memunculkan kegaduhan.”jelas Feki yang memiliki latar belakang Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan,Pada Minggu 18 Agustus 2024.
Kemudian Datang Kepala Desa Pendi,.S.S.
1.Melarang memberitakan sekolah SDN 3 Rejomulyo,kalau mau memberitakan harus koordinasi Dan ijin dulu dengan kepala desa rejomulyo (Pendi.,S.S.) Karena dirinya yang punya wilayah.
2.Bahwa Kades Rejomulyo Saat menemui kedua Wartawan pada Senin Tanggal 22 Juli 2024 Meminta Kedua Wartawan mengelurkan Id Card Pers.
3.Bahwa (Pendi.,SS.) mengintimidasi dengan cara menakut-nakuti kedua Wartawan yang sedang melaksanakan tugas.(Pendi.,S S) mengatakan bahwa ada Wartawan Gondrong-gondong di tangkepin.
Sebelum muncul Hak Jawab Pada Tanggal 13 Agustus 2024,Kepala desa rejomulyo telah menyanggah pemberitaan melalui dua media online lainnya dengan judul yang berbeda:
1.foto-dipajang-tanpa-ijin-kades-rejomulyo-lapor-ke-aph/.berita yang dimuat pada tanggal 28 Juli 2024.
2.tak-terima-foto-dirinya-dipajang-tanpa-ijin-kades-rejomulyo-akan-lapor-ke-pihak-berwajib.
3.Didalam pemberitaan dua media online tersebut kepala desa menyebut kedua oknum wartawan berisial FK Dan NN Dan keteranagan kades tersebut telah mencemarkan nama baik kami sebagai Wartawan.
4.Bahwa dalam sanggahan dua media online,Sebelumnya Sang Wartawan tanpa adanya konfirmasi kepada yang berinisial FK Dan NN yang disebut oknum.
5.Bahwa muatan pemberitaan dua media online tersebut terkesan menghakimi karena tidak mengunakan azas praduga tak bersalah.Diduga kuat kedua Wartawan tersebut melanggar kode etik jurnalitik (KEJ).
“Semestinya kan,harus konfirmasi dulu,itu enggak tiba tiba terbit berita.”ungkapnya.
Pertanyaannya?”.Kenapa pula kami harus tersinggung,pada Senin 22 Juli 2024,jelas mengintimidasi dengan cara menakut-nakuti kedua Wartawan,bahwa ada Wartawan gondrong-gondrong ditangkepin.
“Enggak elok lah dia (Kades) ngomong gitu,ini sama saja menghabat dengan cara menakut nakuti.”ungkapnya.
Adapun Saksi-saksi,yang menurut keterangan kades kepada lbh,kedua guru tersebut tidak duduk bersama kami,saat kami melakukan konfirmasi.
“Persoalannya kan jelas,Oknum Kepala sekolah sebelumnya telah memberikan keterangan palsu,terlepas dia (Endang) meminta maaf secara ucapan dirinya belum meminta maaf secara tertulis,karena ucapan kepala sekolah harus dipertanggungjawabkan,semestinya kan ucapan kepala sekolah itu bisa jadi contoh yang baik ini sebaliknya berkata dusta dan menimbulkan kegaduhan.
Terlepas kades di telpon kepala sekolah atau tidak itu urusan pribadi mereka,,itu bukan urusan kami,karena kami sebelumnya ingin mengkonfirmasi ulang kepala sekolah,bukan kepala desa. (Tim/Red).