KPU Lamsel Mulai Umumkan DPS,Masyarakat Diperkenan Untuk Memberikan Tanggapan

  • Whatsapp

Lampung Selatan,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mulai membuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pengumuman DPS tersebut, tak lain ingin mendapat tanggapan dari masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS.Sehingga, bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sesuai pengumuman KPU lamsel pada tanggal 18-27 Agustus secara serentak di 256 desa dan kelurahan, di 17 Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan.”kata Divisi Data dan Informasi (DATIN) KPU Lamsel, Asma Amelia.Pada Minggu (18/8/2024).

Sambung Asma pihaknya menjelaskan, tanggapan yang dimaksud yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidak sesuaian elemen data pemilih dalam DPS dengan data asli.

Misalnya, menurut Asma, terdapat kesalahan NIK, nama, alamat atau keterangan lainya.Semua tanggapan dapat dilaporkan kepada PPS setempat di mana masyarakat itu berada.Masyarakat juga dapat memberitahu jika ditemukan nama yang harusnya tidak mendapat hak pilih, tetapi masih tercantum pada DPS sebagai pemilih.

“Masyarakat juga bisa melaporkan jika ditemukan kesalahan DPS menyangkut data pemilih lain,”imbuh dia

Terkait hal itu, KPU lampung selatan meminta agar masyarakat yang merasa dirinya belum masuk dalam DPS sedangkan telah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilih seperti telah memiliki e-KTP atau Surat keterangan pengganti KTP (Suket) untuk dapat melaporkan ke PPS maupun kepada pengawas kelurahan atau desa.

“Ayo pastikan kamu terdaftar sebagai pemilih silahkan cek dipapan pengumuman PPS atau cek datamu pada:https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum maka silahkan melaporkan diri kepada Panitia pemungutan suara (PPS),” harapnya.

Sementara itu, mengenai pengumuman DPS sendiri, dijelaskan Komisioner KPU Lamsel Irsan Didi harus ditempel di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat umum, antara lain di kantor desa atau kelurahan.

Harapan dari penentuan lokasi tersebut, menurutnya selain sebagai usaha pelaksanaan proses Pemilu yang transparan, juga agar masyarakat mudah melakukan akses terhadap lembar DPS yang tertempel.

“Stiker DPS harus ditempel di tempat strategis dikantor desa, sekretariat RT RW untuk mudah dijangkau masyarakat,”ujar dia.(Hen/Feki).

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *