Awas Ada Proyek Siluman di SDN 3 Rejo Mulyo,Diduga Bernaung dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan

  • Whatsapp

Lampung Selatan,-Pengerjaan Rehab Ruang Kelas SD Negeri 3 Rejo Mulyo yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu Diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi.

Hal demikian mendapat Tanggapan serius dari berbagai lembaga,Salah satunya dari lembaga LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Proyek Rehab Sekolah itu kan dari dinas pendidikan,seharusnya ada nama CV Atau PT.namun pada Banner tersebut tidak dipasang nama CV atau PT.”kata Ketua DPD LPKSM-GML,Husni Piliang,Pada Senin (22/07/2024).

“Ya,selain melanggar Keterbukaan Informasi proyek Dinas Pendidikan Lamsel ini cerminan buruk tidak transparan pada masyarakat,”jelasnya.

Dikatakan,seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang menaungi sejumlah sekolah di Wilayah kecamatan Tanjung bintang menjadi contoh bukan sebaliknya menabrak aturan perundang undangan.

“Undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ulas Husni.

Yang lucunya,Sambung Husni Kepala sekolah (Endang-Red) tidak tahu menahu soal rehab sekolah yang bernilai ratusan juta rupiah itu.Jadi pengakuan Endang kepada Awak media hanya terima kunci.namun dirinya (Endang) tidak menjelaskan secara detail kunci apa?”.Apakah Kunci dugaan korupsi kongkaling antara dinas dan pelaksana kegiatan.

Menurut Husni sebuah proyek yang mengunakan uang negara sekecil apapun itu pengunaan nya harus transparan.Ini enggak malah pada Banner tersebut tidak dicantumkan nama CV atau PT.Justru kepala sekolah hanya menyebut nama perorangan yang bernama Pak Panji.

“Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

3. Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika rekanan tidak melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis pemasangan plang proyek sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka sudah dipastikan melanggar Undang-undang dan harus diberikan sanksi seberat-beratnya dengan memberikan catatan hitam pada rekanan tersebut.”tegas Husni.

Kemudian,Proyek sekolah yang tidak mencantumkan nama CV atau PT tersebut indikasinya sebagai trik mengelabui masyarakat.Jadi jika kepala sekolah saat nanti ditanya Masyarakat,LSM atau Wartawan (Kepsek) seolah memakai ilmu jurus tidak tahu menahu.

“Artinya proyek tersebut proyek siluman diduga dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten lampung selatan,”pungkasnya.

Sampai Berita Ini terus di susun,Asep Jamhur Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Selatan Belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui Rehap Ruang kelas SDN 3 Rejo Mulyo dianggarkan dari dana alokasi khusus (DAK),Senilai Rp.493.109.111,88 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Seratus Sebelas Ribu Delapan Puluh Delapan Rupiah).(Red).

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *