Pantai Laut Sebalang  Tarahan  tercemar Limbah, PLTU Sebalang Terancam Pidana dan Denda Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

Lampung Selatan,- Dugaan pembuangan limbah B3 (Dumping) ke laut oleh PLTU Sebalang mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, baik dari pelaku swadaya, aktivis pencinta lingkungan hidup, praktisi hukum dan berbagai lapisan masyarakat, salah satunya dari DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan.x

Ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan Husni Piliang sangat menyayangkan kejadian adanya dugaan pembuangan limbah B3 ke laut yang diduga dilakukan oleh pihak PLTU Sebalang, sebab laut sebagai bagian dari lingkungan hidup wajib dillindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

Menurut Husni, meskipun ada aturan yang memperbolehkan pembuangan limbah ke laut, namun harus memenuhi syarat baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Pembuangan limbah ke laut ketika sudah memenuhi syarat dan memiliki izin ya boleh-boleh saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah pihak PLTU Sebalang sudah memiliki izin, tentunya yang bisa menjelaskan adalah pihak PLTU Sebalang sendiri, “kata Husni.

Sebaliknya menurut Husni, Jika pihak PLTU Sebalang melakukan dumping limbah ke laut dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009.

Lebih lanjut Husni menjelaskan, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku pembuangan limbah sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Perlu diketahui bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
mengantisipasi isu lingkungan global.

“Jadi laut sebagai bagian dari lingkungan hidup wajib dillindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” tutup Husni.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak pltu sibalang belum dapat dikonfirmasi.(hs/red)

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *