Nusantara-online.co.id, – Sebanyak 15 kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram dikukuhkan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Kegiatan berlangsung di Lapangan Desa Merbau Mataram, Kamis (11/7/2024).
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, dalam UU ini masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan, jabatan kepala desa merupakan amanah yang tidak ringan. Oleh karenanya, kepala desa dituntut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang mutlak sebagai pelayan masyarakat.
“Masyarakat memilih saudara karena mereka percaya atas kemampuan bapak ibu sebagai pemimpin. Saya sering menyampaikan, bahwa kepala desa harus mampu dalam memajukan desanya,” kata Nanang.
Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan itu menekankan, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang progresif dan memiliki program-program yang inovatif.
“Dari inovasi dan program dapat mengubah tantangan menjadi peluang. Karena salah satu keberhasilan pembangunan dari suatu daerah sangat didukung oleh inovasi yang muncul dari desa,” ujar Nanang.
Selain itu, Nanang juga meminta, agar kepala desa terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa.
“Setiap mengambil keputusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Baik itu dengan tokoh masyarakat, pemuda, ataupun dengan elemen masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 7 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Merbau Mataram. (Nsy/hen)