Subang, Nusantara-online.co.id – Berbagai macam modus peredaran obat keras golongan Generik (G) di Kabupaten Subang. Dari modus toko kelontongan hingga berkamuflase berupa warung kopi yang diduga jual obat keras golongan G jenis tramadol, heximer dan triex. Kesemuanya dijual bebas tanpa resep dokter. Seperti salah satu oknum penjual obat terlarang mereka berjualan yang berlokasi di dekat terminal Subang kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, yang mana lokasi penjualan sangat berdekatan dengan Subdenpom Dan Mapolsek Subang.
Pada minggu (30/06/2024), Arif Sekjen DPD Organisasi Masyarakat Kujang Padjadjaran Nusantara (Ormas KPN) menyampaikan bahwa oknum penjual obat terlarang jenis golongan Generik (G) seperti tramodol, heximer, triex merasa kebal hukum.
pasalnya saat dikonfirmasi Arif mengatakan berdasarkan tim investigasi Ormas KPN diduga para oknum berjualan obat terlarang didalam kawasan terminal Subang, sangat ironis nya lokasi itu sangat berdekatan dengan Subdenpom Subang Dan juga dekat sekali dengan mapolsek Subang,
Kami meminta aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah Kabupaten Subang, karena bisa merusak generasi bangsa khususnya anak-anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan itu. Obat-obatan tersebut dinilai bisa menimbulkan efek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.
Masyarakat juga juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Polres Subang, Polsek Subang, aparatur setempat bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah Kabupaten Subang, untuk bertindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko dan warung kopi yang menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter,” Tegasnya (Wan/Tim)