Subang, Nusantara-online.co.id – Organisasi Masyarakat Kujang Padjadjaran Nusantara (Ormas KPN) menelusuri praktek peredaran obat keras Tramadol Hydrochloride (HCl). Temuan mereka mengungkapkan bahwa sejumlah Oknum penjual obat itu mangkal bebas di warung dan kios.
Tim investigasi Ormas KPN sedikitnya berhasil menemukan 17 titik peredaran obat keras. yang dijual bebas di tengah masyarakat.
Tim investigasi Ormas KPN sedikitnya berhasil menemukan 17 titik peredaran obat keras. yang berada di beberapa kecamatan di kabupaten Subang.
Hasil penelusuran ini telah dibuatkan berkas sebagai laporan informasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
“Melihat maraknya penjualan obat-obatan terlarang dibeberapa titik di kabupaten Subang yang dimana tim khusus Ormas KPN mengumpulkan beberapa bukti dan membuat investigasi khusus terkait hal ini yang di mana kami mendapatkan kurang lebih 17 kios yang menjual obat-obatan tanpa ada izin (ilegal),” ujarnya Arif tim investigasi Ormas KPN,Sabtu 29 Juni 2024.
“Adapun titik-titik kios sudah di kumpulkan berikut buktinya itu merupakan hasil investigasi khusus yang dilakukan oleh tim Ormas KPN dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.
lanjutnya, mengungkapkan ironisnya para oknum penjual, terkesan bebas di tengah masyarakat ramai berkedok warung kopi.
“Para oknum menyatu dengan para pedagang untuk mengalihkan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol.
Penelusuran yang dilakukan Ormas KPN itu didorong oleh keresahan masyarakat atas maraknya peredaran ilegal obat keras. Mereka berharap pemerintah beserta kepolisian bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutantuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum-oknun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.”timpalnya.(Wan)).