PKD Terpilih Kecamatan Tanjung Bintang Banyak Rangkap Jabatan,Wazzaki:Aparatur Desa Harus Ijin Atasan Saat Mendaftar

  • Whatsapp

Lampung Selatan,-Pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pekan lalu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Bintang, diketahui telah melantik Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Dari berbagai sumber yang berhsil dihimpun bahwa PKD terpilih untuk Kecamatan Tanjung Bintang, banyak yang juga rangkap jabatan sebagai aparatur desa.

Bahkan, banyak juga PKD terpilih bukan asli warga desa setempat. Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat Tanjung Bintang.

“Saya bingung, dengan proses rekrutmen PKD di Kecamatan Tanjung Bintang ini. Mekanismenya seperti apa? Banyak aparatur desa terpilih sebagai PKD? Rangkap jabatan dong? Bagaimana bisa demikian proses rekrutmennya,” Jelas salah satu pemuda Tanjung Bintang yang aktif di salah satu organisasi masyarakat dan enggan disebutkan namanya ini kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

“Memang benar sih, syarat menjadi PKD itu harus berdomisili di Kecamatan setempat, namun bagaimana jika ada yang mendaftar menjadi PKD untuk desanya, dan dia merupakan warga desa tersebut dan pernah menjadi PKD pada Pilpres kemarin, eh ini tidak lolos,” Kata dia.

Sementara yang lolos, lanjutnya,” Belum memiliki pengalaman menjadi penyelenggara dan bukan warga asli desa tersebut? Sebenarnya apa indikator Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang dalam menentukan dan meloloskan peserta yang mendaftar? Yah, kami mah apa bang, cuman warga biasa, dan tidak faham regulasinya. Apakah bukannya lebih baik, jika PKD terpilih itu dari desa setempat ya, kan sudah pasti faham kultur masyarakatnya,” Lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan, bahwa hal itu diperbolehkan dan diatur dalam persyaratan pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Pendaftar harus berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP. Jadi dalam hal ini boleh saja asalkan masih dalam satu Kecamatan, ” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, Rabu, (12 juni 2024).

Menyikapi polemik aparatur desa yang terpilih menjadi PKD Ketua Bawaslu Lampung Seletan Wazzaki menyebutkan bahwa aparatur desa yang mendaftar harus punya izin atasan saat mendaftar.

“Aparatur desa yang mendaftar menjadi PKD harus ada surat izin (rekomedasi-red) dari atasan, dan siap menjalankan tugas-tugas menjadi anggota PKD, ” tutup nya.(red).

 

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *