Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Pemkab Lamsel Melalui Dinas Inspektorat Lakukan Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2020

  • Whatsapp

Lampung Selatan – Untuk mencegah adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa ( DD), pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Inspektorat melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2020 kepada desa di dua kecamatan.

Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD).

Sosialisasi pada 12 Juni 2024 yang di ikuti kepala desa di dua kecamatan Palas dan Sragi, bersama para BPD merupakan salah satu pembinaan yang sebelumnya di lakukan audit, baik oleh pihak inspektorat maupun kecamatan, para kepala desa juga mendatangani surat Integritas pengunaan DD yang transparansi dan akuntabilitas.

Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Arisandi SH, MH, menuturkan masih banyak Aparatur desa yang tidak memahami prinsip penggunaan dan administrasi pengelolaan dana Desa itu dengan baik, sehingga tidak jarang para aparatur desa terjerat dengan hukum.

“Untuk itu, fungsi pengawasan menjadi kewajiban kami, dalam mengawal dana Desa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dan kita harus berkomitmen sehingga dana desa bisa disalurkan dan digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Selain dari Inspektorat pengawas juga tanggung jawab pihak Kecamatan, sehingga pengelolaan dana Desa itu bisa dilakukan secara transparan, musyawarah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan dilakukan sosialisasi ini, Arisandi berharap para kepala desa di Lampung Selatan bisa mengunakan DD sesuai aturan, transparansi dan akuntabilitas.

“Pihak kami hanya bersifat sebagai pembinaan, untuk pengunaan DD, kami tidak mau mencari- cari, namun bila mana sudah tidak mau di bina, kami juga tidak segan-segan untuk di proses sesuai hukum dan peraturan yang ada.”tegasnya(is/hen)

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *