Lampung Selatan,-DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Panitia khusus (Pansus) LKPj soroti realisasi belanja modal di tahun anggaran 2023 hanya mencapai 16% atau Rp274 Miliyar.
Anggota Pansus, Jenghis Khan Haikal menyatakan, sesuai dengan amanah UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara bertahap selama 5 tahun minimal belanja modal mencapai 40% dari total APBD.
“Secara bertahap selama 5 tahun atau hingga tahun anggaran 2027 mendatang, belanja modal diwajibkan mencapai 40% dari total APBD. Jika tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi,” ujar Jenghis dalam pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2023 di ruang banggar DPRD setempat, Kamis 18 April 2024.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin mengungkapkan besaran 16% belanja modal tersebut belum dihitung transfer dana desa (DD).
“Besaran 16% tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dialokasikan juga untuk belanja modal,” kata Wahidin Amin. (*)