Lampung Selatan,-Ketua DPP LSM Gerakan Pemantau Anggaran Negara (GPAN) Indonesia,melaporkan Iwan Syamsuri kepala desa Sinar Rejeki ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,Pada 22 Februari 2024.
Berdasarkan hasil investigasi LSM GPAN Indonesia dilapangan dari keterangan pekerja,Pembangunan Sumur Bor Dan Bak Penampungan Air Bersih di tiga titik Lokasi diwilayah desa Sinar Rejeki,Kecamatan Jati Agung,di duga adanya Mark Up angaran pembelian barang dan jasa upah harian orang kerja (HOK).
Ada tiga titik lokasi pembangunan,Salah Satunya di dusun Pelita Jaya,dengan nilai anggaran sebesar Rp.Rp. 61.911.500 (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah ).Hal yang sama anggaran di Dusun Beringin jaya senilai Rp.61.911.500,- Berbeda di dusun Tri Rejo pembangunan tersebut Senilai Rp.24.624.655.(Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Pembangunan Sumur Bor pemukiman mengunakan dana desa (DD) Tahun 2023.
Salah satunnya,pembangunan Sumur Bor Dan Bak penampungan Air Bersih di dusun pelita jaya,terlihat mortar bak sudah retak dan rembes dan pada Banner tersebut dikerjakan 90 hari kerja.padahal dari keterangan pekerja cuma selesai 30 hari kerja.,”ungkap Eddy Saputra Sitorus,Kepada Sejumlah Wartawan,Sabtu (16/03/2024).
“Saya menilai dalam perhitungan saya untuk pembelian barang material pembangunan sampai pengerjaan selesai sekira kurang lebih menghabiskan anggaran sekira 30 Sampai 35 juta rupiah,tidak mungkin menghabiskan Rp.61.911.500 (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah),dan ini adanya Mark Up,”Beber Eddy.
Ketua DPP LSM GPAN meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk memeriksa dan mengaudit pekerjaan tersebut.Karena,pembangunan tersebut mengunakan anggaran negara dari alokasi dana desa.Selain adanya Mark Up pengelembungan anggaran,pekerjaan pembangunan sumur bor ditiga titik tidak sesuai spesifikasi.Benar ada tiga unit pembangunan,dalam Banner dikerjakan 90 hari,tapi dari keterangam pekerja dikerjakan selesai 30 hari.
“Kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan dana desa Sinar Rejeki sesuai Undang-undang yang berlaku,”timpal Eddy.
Dikonfirmasi Terpisah Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri meski ponselnya berdering tidak mengindahkan panggilan Wartawan,Begitupun Short Massage Service (SMS) WhatsApp yang terkirim belum dibalas.(Hen).