Anggota DPRD Lamsel Jengis Khan Haikal Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020

  • Whatsapp

 

Lampung Selatan,-Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, S.H.,M.H menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Rabu, (31/1/2024).

Kegiatan di fokuskan di halaman kantor desa Kunjir kecamatan Rajabasa, menghadirkan narasumber Yahuddin Haikal.S.H tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Kunjir Rio Imanda. S.H.,M.H dan masyarakat setempat berjalan sukses dan lancar.

Jenggis Khan Haikal, S.H.,M.H menyampaikan bahwa, sosialisasi perda no 3 tahun 2020 ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan sangatlah penting untuk disampaikan.

“Sangat perlu bagi masyarakat mengetahui sedikit banyaknya tentang Perda No 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan semua peraturan yang sudah ada harus selalu disosialisasikan. Sebab, bila peraturan yang sudah ada ini berjalan namun belum pernah disosialisaikan maka bisa terjadi pelanggaran.

“Dengan dibuatnya peraturan daerah dan disosialisasikan jadi mereka tahu rambu – rambu hak dan kewajiban mereka, jadi kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran,”pungkasnya.

Follow me!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *